Asuransi Syariah : Solusi Keuangan Islami untuk Masa Depan

Asuransi Syariah : Solusi Keuangan Islami untuk Masa Depan

Asuransi syariah memberikan perlindungan kepada nasabahnya sebagaimana asuransi umum. Manfaat asuransi syariah selain memberikan perlindungan finansial, juga mengandung konsep tolong menolong. Sehingga asuransi syariah dapat menjadi solusi keuangan islami untuk masa depan yang lebih baik.

Pengertian Asuransi Syariah


Pengertian asuransi syariah pada dasarnya adalah bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yaitu akad syariah yang didasarkan pada kejujuran dan transparansi, tabarru’ atau bagi hasil, prinsip risiko bersama serta tidak ada unsur riba, gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian).

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah adanya unsur tolong menolong antara peserta asuransi. Jadi manfaat asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan dan kenyamanan pesertanya, tapi juga keberkahan dengan sikap saling berbagi dan menolong anggota yang mengalami musibah.

Jadi jika ada pemegang polis mengalami musibah, ada dana tabarru yang diberikan kepada peserta tersebut untuk meringankan beban yang dideritanya. Prinsip risiko bersama ini tidak ada di dalam asuransi konvensional atau asuransi umum.

Dasar hukum asuransi syariah adalah Al-qur’an dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Salah satunya yaitu Fatwa NO 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah di Indonesia.

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010 yang berisi tentang prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.

Para pemegang polis akan merasakan beragam manfaat asuransi syariah yang sudah tertera di dalam polis asuransi. Untuk mengenal lebih jauh mengenai asuransi syariah, dijelaskan dalam rukun asuransi syariah.

Rukun Asuransi Syariah


Asuransi Syariah : Solusi Keuangan Islami untuk Masa Depan

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional atau umum. Perbedaannya dapat dilihat dari rukun asuransi syariah, yaitu :

1. Aqid


Aqid adalah pemegang polis yang ikut menjalankan asuransi syariah. Aqid juga merujuk kepada pihak asuransi sebagai pengelola asuransi. Syarat aqid harus sudah baligh, berakal sehat dan dilakukan secara sukarela atau tidak ada paksaan.

2. Ma’qud Alaih


Ma’qud Alaih adalah proses transaksi di dalam asuransi syariah yaitu berupa harta atau barang. Syarat transaksi asuransi syariah tersebut yaitu bersih dari najis, hadir saat akad berlangsung, barang dapat diserahterimakan dan jelas bentuknya.

3. Ijab Qabul


Ijab merupakan ucapan yang disampaikan oleh salah satu pihak pemegang polis asuransi. Sementara qabul adalah pernyataan pihak penerima polis asuransi. Jadi ijab qabul adalah kesepakatan yang terjadi antara pihak yang memberikan asuransi dan penerima asuransi sesuai dengan syariat Islam.

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia cukup berkembang mengingat sebagian besar warga Indonesia beragama Islam. Salah satu rekomendasi asuransi syariah yang dipercaya masyarakat Indonesia adalah asuransi syariah Allianz.

PT Asuransi Allianz Life Syariah hadir di Indonesia sudah lebih dari 17 tahun. Kini asuransi syariah Allianz resmi meluncurkan asuransi jiwa berbasis syariah pada tanggal 1 November 2023. Perlindungan yang diberikan pun semakin maksimal kepada pemegang polis asuransi.

Selain perlindungan jiwa pemegang polis, manfaat asuransi syariah Allianz yang didapatkan juga beragam. Sebut saja perlindungan kesehatan, Allianz tasbih untuk perlindungan ibadah haji, asuransi handal untuk finansial yang lebih baik, sampai wakaf untuk keberkahan akhirat.

Anda ingin memberikan perlindungan maksimal pada keluarga sekaligus beramal untuk kebaikan akhirat. Langsung saja miliki asuransi Allianz dengan beragam manfaat asuransi syariah yang membawa kebaikan bersama.