Pengertian Deposito dan Ciri-Cirinya
Simpanan deposito tidak bisa diambil sebelum batas waktu yang ditentukan, jika melanggar maka akan ada denda penalti yang harus dibayar. Yang membuat deposito makin digemari adalah makin lama Anda menyimpan dana dan makin besar dana yang disimpan, maka bunga deposito yang ditawarkan juga semakin besar.
Bukan hanya menjadi tabungan berjangka saja, namun deposito juga memiliki manfaat lain yakni menjadi produk investasi yang sangat menguntungkan nasabah. Apabila masih bingung dengan hitungan bunganya, ada kalkulator deposito yang bisa digunakan dan menghitung jumlah bunga Anda dengan saksama.
7 Ciri-Ciri Deposito
Bukan hanya mengetahui seperti apa pengertian deposito dan jenis deposito yang ada, di bawah ini adalah beberapa ciri deposito. Apa saja?
1. Ada Minimal Setoran
Hal pertama yang harus Anda ketahui adalah ada batas setoran minimal yang harus Anda bayarkan. Umumnya syarat deposito adalah sebesar 5 juta Rupiah.
2. Memiliki Jangka Waktu Simpanan yang Tak Boleh Dilanggar
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa ada jangka waktu simpanan deposito yang harus dipatuhi. Simpanan deposito Anda tidak boleh diambil sebelum jangka waktu yang telah disepakati, yakni 1, 3, 6, 12 atau hingga 24 bulan.
3. Waktu Pencairan Dana
Untuk mencairkan dana deposito juga tidak seperti tabungan, yang bisa kapan saja dilakukan. Pencairan dana harus sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Bila kurang dari waktu tersebut, maka ada denda penalti yang harus Anda bayarkan.
4. Jumlah Bunga Deposito
Bunga deposito relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan tabungan biasa, sebab adanya limitasi jangka waktu yang diberikan untuk tabungan yang satu ini. Tenang saja, besaran suku bunganya juga ditetapkan dan dijamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan.
5. Memiliki Risiko yang Rendah
Produk simpanan dengan risiko yang paling rendah, sebab memiliki jaminan LPS yang dilengkapi beberapa syarat tertentu.
6. Deposito Bisa Dijadikan Jaminan
Ternyata sertifikat deposito juga bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank, hanya saja tidak semua bank menerima jaminan dalam bentuk deposito. Jadi baiknya Anda bertanya dulu pada pihak bank, apakah menerima jaminan pinjaman dengan bentuk deposito atau tidak.
7. Salah Satu Produk yang Kena Pajak
Keuntungan yang Anda terima harus dipotong pajak terlebih dahulu. Potongannya mencapai 20%, namun 80% sisanya cukup besar.
Itulah pengertian deposito dan ciri-cirinya yang harus Anda ketahui sebelum melakukan deposito di bank manapun. Semoga Artikel ini bermanfaat dan jangan lupa bagikan agar orang lain tahu seluk beluk deposito.